MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Unauthorized
Access To Computer System And Service
CYBER
CRIME DENGAN METODE PHISING
Kelas
: 12.6D.37
Disusun
Oleh :
IRMA (12174011)
M.ICHWAN (12172931)
ZULKARNAEN (12166666)
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknologi Informasi
Universitas
Bina Sarana Informatika Jakarta
2020
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat beserta
hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Penulisan makalah
ini dimaksudkan untuk memenuhi Tugas pertemuan 9 dan selaku dosen Ibu Haryani
dari mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada dosen yang bersangkutan dan teman-teman yang
telah ikut bekerja sama membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini yang
dapat disusun dengan baik dan rapi.
Kami
berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan dan para pembaca namun
terlepas dari itu kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata
sempurna, Sehingga kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat
membangun agar penulisan laporan makalah ini lebih baik lagi. Akhir kata kami
mengucapkan terimakasih.
Jakarta,
7 Juni 2020
Penulis
DAFTAR
ISI
HALAMAN
HALAMAN JUDUL ...................................................................................... 1
KATA PENGANTAR
................................................................................... 2
DAFTAR
ISI................................................................................................... 3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
....................................................................................... 4
1.2 Rumusan
Masalah.................................................................................. 5
1.3 Maksud dan
Tujuan............................................................................... 6
1.4 Ruang Lingkup....................................................................................... 6
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Pada
saat ini perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat
sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang
tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan
kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman.
Perkembangan iptek terutama teknologi informasi (Information Technology)
seperti internet berkembang begitu pesat. Hampir semua bidang kehidupan
memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan aktifitasnya. Mulai dari
bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, perbankan, agama dan juga
sistem pertahanan dan keamanan suatu Negara.
Dengan
kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis
yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah,
praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Akan tetapi di
balik manfaat-manfaat itu semua, terkadang ada beberapa pihak tertentu yang
menyalahgunakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) khususnya
internet. Mereka sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu
kemudian melakukan kejahatan didalamnya baik itu mencuri data ataupun
mengacaukan data, bahkan tidak sedikit mencuri uang melalui internet seperti
pembobolan nomor pin ATM. Kejahatan-kejahatan seperti inilah yang disebut
sebagai Cybercrime. Masalah kejahatan dunia maya dewasa ini sepatutnya mendapat
perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa
depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan
luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan
transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan
warga masyarakat bangsa dan Negara berdaulat.
Banyak
jenis dan ragam cybercrime salah satunya phising. Phising merupakan cara untuk
mencoba mendapatkan informasi seperti username, password, dan rincian kartu
kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuah komunikasi
elektronik. Komunikasi yang mengaku berasal dari populer situs web sosial,
situs lelang, prosesor pembayaran online atau IT administrator biasanya
digunakan untuk memikat publik tidak curiga. Informasi ini kemudian
dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengakses rekening seseorang, menarik
atau mentransfer sejumlah rekening ke pelaku, atau melakukan belanja online
dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Berbagai cara ditempuh untuk
mewujudkan keinginan pelaku, yang paling sering adalah mengiming – imingi
seseorang dengan hadiah, membuat email dan website palsu yang menyerupai email
dan website bank yang asli.
1.2.
Rumusan Masalah
Adapun
rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1. Apa
definisi cybercrime dan phising?
2. Apa
saja bentuk teknik phising dan bagaimana cara kerjanya ?
3. Apa
saja contoh kasus dan undang-undang yang berkaitan dengan phising?
1.3.
Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1. Untuk lebih memahami dan mengetahui
tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) terutama dengan metode phising dan
Undang-Undang yang berkaitan dengan kasus phising.
2. Untuk lebih memahami dan mengetahui
tentang bahaya dari cybercrime dengan metode phising dan semoga kita dapat
mencegah dan menghindari phising agar tidak menimpa kita.
1.4.
Ruang Lingkup
Dalam
penyusunan makalah ini, penulis hanya memfokuskan pada kasus Phising yang
merupakan salah satu Cyber crime dan undang-undang/ hukum yang berkaitan dengan
kasus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar