Minggu, 07 Juni 2020

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI Unauthorized Access To Computer System And Service CYBER CRIME DENGAN METODE PHISING


MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
Unauthorized Access To Computer System And Service
CYBER CRIME DENGAN METODE PHISING


Kelas : 12.6D.37
Disusun Oleh :
IRMA                                   (12174011)
M.ICHWAN                        (12172931)
ZULKARNAEN                 (12166666)

Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta
2020
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat beserta hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Penulisan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi Tugas pertemuan 9 dan selaku dosen Ibu Haryani dari mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Kami mengucapkan terima kasih kepada dosen yang bersangkutan dan teman-teman yang telah ikut bekerja sama membantu dalam penyelesaian pembuatan makalah ini yang dapat disusun dengan baik dan rapi.
Kami berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan dan para pembaca namun terlepas dari itu kami memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, Sehingga kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun agar penulisan laporan makalah ini lebih baik lagi. Akhir kata kami mengucapkan terimakasih.
Jakarta, 7 Juni 2020

Penulis




DAFTAR ISI
HALAMAN
HALAMAN JUDUL ......................................................................................         1
KATA PENGANTAR ...................................................................................          2
DAFTAR ISI...................................................................................................          3
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang .......................................................................................           4
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................            5
1.3 Maksud dan Tujuan...............................................................................            6
1.4 Ruang Lingkup.......................................................................................            6









BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            Latar Belakang
Pada saat ini perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) yang cukup pesat sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek terutama teknologi informasi (Information Technology) seperti internet berkembang begitu pesat. Hampir semua bidang kehidupan memanfaatkan teknologi informasi dalam menjalankan aktifitasnya. Mulai dari bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, pemerintahan, perbankan, agama dan juga sistem pertahanan dan keamanan suatu Negara.
Dengan kemajuan teknologi informasi yang serba digital membawa orang ke dunia bisnis yang revolusioner (digital revolution era) karena dirasakan lebih mudah, murah, praktis dan dinamis berkomunikasi dan memperoleh informasi. Akan tetapi di balik manfaat-manfaat itu semua, terkadang ada beberapa pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) khususnya internet. Mereka sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan didalamnya baik itu mencuri data ataupun mengacaukan data, bahkan tidak sedikit mencuri uang melalui internet seperti pembobolan nomor pin ATM. Kejahatan-kejahatan seperti inilah yang disebut sebagai Cybercrime. Masalah kejahatan dunia maya dewasa ini sepatutnya mendapat perhatian semua pihak secara seksama pada perkembangan teknologi informasi masa depan, karena kejahatan ini termasuk salah satu extra ordinary crime (kejahatan luar biasa) bahkan dirasakan pula sebagai serious crime (kejahatan serius) dan transnational crime (kejahatan antar negara) yang selalu mengancam kehidupan warga masyarakat bangsa dan Negara berdaulat.
Banyak jenis dan ragam cybercrime salah satunya phising. Phising merupakan cara untuk mencoba mendapatkan informasi seperti username, password, dan rincian kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas terpercaya dalam sebuah komunikasi elektronik. Komunikasi yang mengaku berasal dari populer situs web sosial, situs lelang, prosesor pembayaran online atau IT administrator biasanya digunakan untuk memikat publik tidak curiga. Informasi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk mengakses rekening seseorang, menarik atau mentransfer sejumlah rekening ke pelaku, atau melakukan belanja online dengan menggunakan kartu kredit orang lain. Berbagai cara ditempuh untuk mewujudkan keinginan pelaku, yang paling sering adalah mengiming – imingi seseorang dengan hadiah, membuat email dan website palsu yang menyerupai email dan website bank yang asli.
1.2.            Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah :
1.      Apa definisi cybercrime dan phising?
2.      Apa saja bentuk teknik phising dan bagaimana cara kerjanya ?
3.      Apa saja contoh kasus dan undang-undang yang berkaitan dengan phising?



1.3.            Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan makalah ini adalah :
1.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) terutama dengan metode phising dan Undang-Undang yang berkaitan dengan kasus phising.
2.      Untuk lebih memahami dan mengetahui tentang bahaya dari cybercrime dengan metode phising dan semoga kita dapat mencegah dan menghindari phising agar tidak menimpa kita.
1.4.            Ruang Lingkup
Dalam penyusunan makalah ini, penulis hanya memfokuskan pada kasus Phising yang merupakan salah satu Cyber crime dan undang-undang/ hukum yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI Unauthorized Access To Computer System And Service CYBER CRIME DENGAN METODE PHISING

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI Unauthorized Access To Computer System And Service CYBER CRIME DENGAN METOD...